Gubenur Nonjobkan Pejabat, Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

Gubenur Nonjobkan Pejabat, Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

\"gubernur-pecah-pensil\" BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu mengancam akan mencopot jabatan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tidak mau menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ancaman ini menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyatakan bahwa pejabat eselon I, II dan III wajib melaporkan harta kekeyaannya.

\"Sanksi terberat yang akan kita lakukan adalah pencopotan jabatan,\" tegas Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH kepada BE, kemarin.

Hanya saja pencopotan jabatan tersebut, tidak semena-mena langsung dilakukan. Tahap awal yang dilakukan ialah mensosialisasikan Pergub, kemudian untuk pengisiannya juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Namun demikian, Gubernur menjadwalkan akhir Desember ini mendatang semua pejabat telah selesai melaporkan harta kekayaannya.

\"Waktu pengisiannya juga butuh ketelitian, karena semua harus diisi, ya kalau ada istri 5 harus ditulis semua dan termasuk harta-hartanya,\" ungkapnya RM.

Menurutnya, penyampaikan LHKPN ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi pemberantasan korupsi, karena untuk memperbaiki birokrasi bersih, dibutuhkan pejabat yang jujur dan mampu berkontribusi nyata untuk masyarakat Bengkulu.

\"Kita komitmen dan minimal tidak ada pejabat kita yang korupsi, itu saja sudah keberhasilan untuk masyarakat Bengkulu. Jika ditemukan, kita minta silakan untuk dilaporkan,\" tambah gubernur.

Disisi lain, KPK mengapresiasi kesediaan 44 anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengisi dan menyampaikan LHKPN-nya ke KPK. Namun demikian, rencana pengiriman surat teguran dari KPK kepada DPRD Provinsi tetap akan dilakukan.

KPK akan meminta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos untuk membuat instruksi tertulis bahwa semua anggota dewan wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.

\"Surat tetap kita sampaikan dan kita minta aturan pengisian LHKPN untuk dibuatkan secara internal DPRD,\" jelas Koordinator Supervisi (Korsup) KPK RI, Aldinsyah M Nasution.

Ia menargetkan, pengisian LHKPN anggota dewan provinsi ini selesai pada akhir tahun ini. Setelah itu, LHKPN dapat diisi kembali, ketika jabatan dewan telah lebih dari dua tahun sejak penyampaian LHKPN yang pertama.

\"Mudah-mudahan Desember sudah selesai semua, termasuk pejabat pemprov juga,\" katanya.

Tak hanya ditingkat pejabat pemprov dan DPRD provinsi saja, untuk pejabat dan anggota dewan kabupaten/kota juga diwajibkan untuk mengisi LHKPN tersebut. Sehingga satu dari rencana aksi pencegahan korupsi dapat selesai dilakukan di Provinsi Bengkulu.

\"Semua kabupaten/kota akan kita minta. Lagian penandatanganan rencana aksi sudah kita lakukan, tinggal lagi kita lihat mana daerah yang progresif duluan,\" tandas Aldinsyah. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: